MUIJatim lagi1AntiLiberalNews | Hidayatullah – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Wilayah Jawa Timur menang mutlak atas gugatan yang Teguh Sugiharto, yang  sejak beberapa waktu lalu menyusun konstruksi gugatan dengan pengajuan prodeo terhadap Presiden SBY, MUI Pusat, MUI Jatim dan Gubernur Jawa Timur.
Sidang putusan dengan kemenangan mutlak untuk MUI Jawa Timur itu diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kemarin, Selasa (13/11/2013.)
“Karena yang punya kewenangan menguji Pergub atau undang-undang adalah Mahkamah Agung, jadi gugatan tidak diterima,” kata pengacara MUI Jawa Timur H. Ma’ruf Syah kepada Hidayatullah.com, Rabu (13/11/2013).
Seperti diketahui, fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur No. Kep-01/SKF-MUI/JTM/I/2012 tentang kesesatan ajaran Syi’ah Imamiyah Itsna Asyariyah sesat dan Peraturan Gubernur No. 55 Tahun 2012 Tentang Pembinaan Kegiatan Keagamaan dan Pengawasan Aliran Sesat di Jawa Timur mendapat gugatan  Teguh Sugiharto, yang mengaku sebagai perorangan, dan beralamat di Jl. Cikadut Kelurahan Karang Pamulang Kota Bandung dilayangkan kepada bulan 17 Januari 2013 kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jl. Merpati Blok D-3 No. 5 Kemayoran, Jakarta Pusat. Teguh Sugiharto adalah seorang aktivis demokrasi antipartai yang berdomisili di Bandung.
Sidang perkara fatwa sesat dari MUI Jatim kepada kelompok kepercayaan Syiah ini telah berlangsung sejak bulan Januari awal tahun dan baru selesai kemarin dengan kemenangan mutlak buat MUI.
Kemenangan mutlak pihak MUI tersebut dibenarkan oleh Ma’ruf, karena pertimbangan hukum hakim adalah bahwa kompetensi absolut hakim Pengadilan Negeri tidak punya kewenangan mengadili dan memutus soal fatwa atau Pergub Jatim.
Kandidat Doktor Ilmu Hukum Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya ini mengaku bersyukur atas putusan tersebut.
“Saya bersyukur kepada Allah Ta’ala, dan menyambut positif putusan tersebut. Sehingga bisa jadi yurisprudensi,” terang dia.
Kendati begitu, ia pun menyatakan apresiasinya kepada penggugat dari kelompok Syiah yang menggunakan jalur hukum sebagai proses penyelesaian, sehingga tidak lagi dengan cara cara kekerasan.
“Kita negara hukum, gunakan hukum sebagai proses penyelesaian,” tandasnya.
Rp 1 Milyar per hari
Sebelumnya, Teguh dalam somasinya (sebagai pihak penggugat, red) menuntut lima hal; mendesak pemulangkan seluruh pengungsi Syiah Sampang, meminta mencabut Fatwa MUI Jawa Timur No. Kep-01/SKF-MUI/JTM/I/2012 Tentang Kesesatan Ajaran Syiah, meminta mencabut Peraturan Gubernur No. 55 Tahun 2012 Tentang Pembinaan Kegiatan Keagamaan dan Pengawasan Aliran Sesat di Jawa Timur dan terakhir juga meminta pembubaran Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ia juga  menuntut  uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) per hari pada Gubernur Jatim, Ketua MUI Jatim, KH Abdussomad Buchorydan Ketua Umum MUI Pusat KH. Sahal Mahfudz.
Baca artikel  selengkapnya di HARI KARBALA tafhadol
Axact

Axact

Vestibulum bibendum felis sit amet dolor auctor molestie. In dignissim eget nibh id dapibus. Fusce et suscipit orci. Aliquam sit amet urna lorem. Duis eu imperdiet nunc, non imperdiet libero.

Post A Comment:

0 comments: